News

23 Ribu Kendaraan di Jakarta Sudah Uji Emisi di Awal Tahun 2026

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama sejumlah instansi terkait terus mendorong pengendalian polusi udara di Ibu Kota. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui uji emisi kendaraan bermotor.

Sejak awal tahun 2026, tercatat sebanyak 23.754 kendaraan telah menjalani uji emisi di berbagai lokasi di Jakarta.

Ketua Subkelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Tiyana Brotoadi mengatakan mayoritas kendaraan yang mengikuti uji emisi merupakan kendaraan roda empat.

"Tahun 2026, total kendaraan kendaraan roda empat yang sudah melakukan uji emisi sebanyak 22.753 kendaraan, sedangkan roda dua sebanyak 1.001 kendaraan," kata Tiyana saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan uji emisi dilakukan di lokasi-lokasi resmi yang telah memiliki izin. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan pencemaran udara, khususnya di wilayah Jakarta yang dikenal memiliki tingkat polusi cukup tinggi.

Dari total 22.753 kendaraan roda empat yang mengikuti uji emisi, sebanyak 22.602 kendaraan dinyatakan lulus, sementara 151 kendaraan lainnya tidak lulus.

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, dari 1.001 unit yang sudah diperiksa, sebanyak 793 kendaraan lulus uji emisi dan 208 kendaraan dinyatakan tidak lulus.

Meski ada kendaraan yang tidak memenuhi standar, hingga saat ini pemerintah belum menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang gagal dalam uji emisi pada tahun ini.

"Di tahun 2026 belum dilaksanakan kegiatan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi," kata Tiyana.

Namun, jika melihat data tahun sebelumnya, penindakan pernah dilakukan. Sepanjang tahun 2025, hampir 50 kendaraan ditilang karena tidak lulus uji emisi dengan besaran denda yang bervariasi, mulai dari Rp700 ribu hingga Rp16 juta.

Uji emisi sendiri bertujuan untuk mengukur tingkat efisiensi pembakaran mesin kendaraan sekaligus mengetahui kadar polutan yang dihasilkan. Dengan begitu, pemerintah bisa menilai apakah kendaraan tersebut masih layak beroperasi tanpa memberi dampak besar terhadap kualitas udara.

Selain sebagai pengawasan, program ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran mereka dalam menjaga kualitas udara di kota.

Kewajiban melakukan uji emisi sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Tiyana menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam upaya mengendalikan polusi udara di Jakarta.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa kendaraan yang beroperasi di Jakarta tidak semuanya berasal dari warga DKI saja. Banyak kendaraan dari daerah penyangga yang juga masuk ke Ibu Kota.

Karena itu, kegiatan uji emisi juga dilakukan di wilayah perbatasan Jakarta untuk menjangkau kendaraan dari luar daerah yang mungkin belum memiliki regulasi serupa.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: